Pinjol Legal atau Ilegal? Begini Ciri-ciri dan Cara Cek Legalitasnya

- 15 Maret 2024, 20:55 WIB
Ilustrasi cek legalitas Pinjol
Ilustrasi cek legalitas Pinjol /Unsplash/ Yura Fresh

MANADOKU.COM - Pinjaman online, atau yang sering disingkat sebagai pinjol, telah menjadi solusi bagi banyak orang dalam mengatasi masalah keuangan.

Sebagai layanan keuangan yang mudah diakses, pinjol telah memberikan dampak positif pada masyarakat, terutama jika komitmen antara penyedia layanan dan pengguna dipertahankan dengan baik.

Namun, pertumbuhan penggunaan pinjol juga membawa dampak negatif, seperti munculnya pinjol ilegal yang tidak berizin dan tidak mengikuti regulasi yang berlaku.

Kehadiran pinjol ilegal seringkali dipicu oleh rendahnya tingkat literasi keuangan di Indonesia. Kondisi perekonomian masyarakat yang tidak stabil juga menjadi faktor lain yang memperburuk situasi ini.

Baca Juga: Menunggak Pinjol? Jangan Harap Pengajuan KPR Diterima

Dalam kondisi seperti ini, banyak pihak yang tidak bertanggung jawab melihat peluang untuk memanfaatkan kebutuhan mendesak masyarakat akan dana darurat.

Masyarakat yang membutuhkan dana darurat sering kali terpaksa mencari pinjaman secara cepat tanpa melakukan riset terlebih dahulu tentang kontrak pinjaman yang mereka sepakati.

Hal ini menyebabkan banyak orang terjebak dalam utang yang sulit untuk dikembalikan dan terus bertambah besar seiring berjalannya waktu.

Oleh karena itu, penting untuk memahami ciri-ciri dan cara mengecek legalitas pinjol sebelum menggunakan layanan mereka.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah