Anda Wajib Tahu, Ini Cara Beli Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu Pakai PeduliLindungi

- 27 Juni 2022, 21:05 WIB
Begini cara mudah membeli minyak goreng curah dengan PeduliLindungi.
Begini cara mudah membeli minyak goreng curah dengan PeduliLindungi. /Twitter/@H4mdb/

MANADO HITS — Pemerintah saat ini tengah menyosialisasikan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Beli minyak goreng curah pakai PeduliLindungi bertujuan mengawasi dan memantau pendistribusian.

Serta lewat PeduliLingungi bisa memberikan informasi ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah.

Baca Juga: Polisi Sebar Foto dan Ciri-ciri DPO Kasus Pengeroyokan di SMAN 70 Jakarta

Dikutip ManadoHits.com dari PMJ News, terdapat tiga langkah pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual minyak goreng curah.

2. Buka aplikasi PeduliLindungi, lalu scan QR Code yang terdapat di toko pengecer.

3. Tunjukan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

Apabila hasil scan QR Code berwarna hijau, maka pembelian bisa dilakukan.

Baca Juga: Jang Nara Tampil Anggun dan Mempesona di Hari Pernikahannya

Namun jika menunjukkan hasil berwarna merah, pembelian minyak goreng curah rakyat (MCGR) tidak bisa dilakukan.

Pembelian MGCR untuk sementara dibatasi dengan maksimal 10 kg per hari per NIK (Nomor Induk Kependudukan), dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000/Liter atau Rp15.500/kg.

Namun, untuk konsumen atau pembeli yang tidak memiliki PeduliLindungi, pembelian MGCR tetap bisa dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke penjual.

Baca Juga: Renungan Harian Keluarga GMIM, 27 Juni 2022: Pengetahuan dan Keahlian Berasal dari Allah

Penjual akan mencatat NIK pembeli yang tertera di KTP.

MCGR bisa ditemukan di tempat penjualan yang terdapat tanda QR code “Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat”.

Lokasi penjualan bisa diakses melalui www.minyak-goreng.id untuk mengetahui lokasi terdekat penjualan di sekitar wilayah tempat tinggal.***

Editor: Kim Tawaang

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x