Ingin Terhindar Jeratan Pinjol Ilegal? Ikuti Kiat OJK ini

2 April 2024, 20:59 WIB
Ingin Terhindar Jeratan Pinjol Ilegal? Ikuti Kiat OJK ini /Dok. YouTube/

MANADOKU.COM –  Kiat agar terhindar dari jeratan modus penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi yang tidak sah (investasi bodong) versi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa Anda temukan di dalam artikel ini.

Kiat menghindari jeratan pinjol ilegal dan investasi bodong ini dibagikan Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Halimatus Sa'diyah.

Dia menjelaskan, saat ini masih banyak masyarakat yang menjadi korban modus pinjol ilegal dan investasi bodong.

Alasannya, mereka tidak mengetahui bahwa layanan keuangan yang dimanfaatkannya itu tidak resmi.

Baca Juga: Pinjol Legal atau Ilegal? Begini Ciri-ciri dan Cara Cek Legalitasnya

Kata Halimatus Sa’diyah, ada dua hal yang harus diingat agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal, yaitu 2L (Legal dan Logis).

"Selalu ingat 2L, 2L ini yang pertama adalah L-nya legal kemudian logis," kata Halimatus dalam sebuah diskusi daring, pada Selasa 2 April 2024.

Cek legalitas

Makanya, dia mendorong masyarakat agar memastikan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang digunakan memiliki legalitas yang jelas.

“Pastikan PUJK itu memiliki izin usaha dan produk dari otoritas yang berwenang,” jelas Halimatus Sa’diyah.

Dia mengingatkan masyarakat untuk mengecek apakah status PUJK telah terdaftar dan diawasi oleh OJK atau tidak.

Untuk memastikan keaslian status tersebut, masyarakat dapat meminta informasi melalui pusat panggilan OJK di nomor 157 atau menghubungi kontak WhatsApp di nomor 081157157157.

Dia mengatakan, PUJK yang resmi terdaftar dan mendapatkan pengawasan OJK pasti memiliki layanan pengaduan konsumen.

Halimatus mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan dari PUJK yang resmi serta terdaftar di OJK karena platform layanan tersebut telah memenuhi syarat keamanan layanan yang berlaku sehingga lebih terpercaya.

"Kalau sudah berizin dan terdaftar OJK insyaallah aturan-aturan itu kan harus dipenuhi sebelum mereka mendapatkan izin," ungkap Halimatus.

Cek Logis

Selain itu, Halimatus Sa’diyah juga mengimbau agar memastikan penawaran layanan keuangan PUJK memang bersifat logis atau masuk akal.

"Kalau kemarin investasi bodong yang banyak ini menjanjikan return yang sangat tinggi. Hari ini simpan Rp1 juta, bulan depan uangnya Rp2 juta ini kan tidak logis sebenarnya," ujar Halimatus.

Untuk memastikan investasi masuk akal dengan mudah, kata dia, masyarakat dapat membandingkan keuntungan yang diterima dengan suku bunga deposito.

"Biasanya kalau investasi yang memang legal itu biasanya sedikit di atas suku bunga deposito," ucapnya.***

Editor: Sahril Kadir

Tags

Terkini

Terpopuler