KPU Sulut: Partai Politik Masih Bisa Ganti Bacaleg

- 28 September 2023, 09:00 WIB
Komisioner Divisi Teknis KPU Sulawesi Utara, Salman Saelangi
Komisioner Divisi Teknis KPU Sulawesi Utara, Salman Saelangi /MANADOKU/Sahril Kadir

MANADOKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) mengungkapkan bahwa partai politik memiliki kewenangan untuk mengganti bakal calon (Bacaleg) selama masa peninjauan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD provinsi.

Salman Saelangi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut, menjelaskan pada hari Kamis, 28 September 2023, bahwa perubahan pada rancangan DCT dapat mencakup tanda gambar, nomor urut partai politik peserta pemilu, nomor urut, nama lengkap, dan foto terbaru bakal calon.

Selanjutnya, penentuan calon sementara harus memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau pejabat dengan nama yang setara, serta sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau pejabat dengan nama yang setara yang sah.

Menurut Komisioner KPU Sulut, hal itu sesuai dengan keputusan menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia mengenai pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dan/atau perpindahan dapil calon sementara.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Ketua Umum, KPU RI Ingatkan PSI

Saelangi juga memberikan penjelasan tentang langkah-langkah pelaporan dana kampanye oleh partai politik peserta pemilu, termasuk pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Sementara itu, Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, menekankan pentingnya tahap-tahap ini dalam mendukung proses pemilu yang transparan dan adil.

Dia juga mengingatkan partai politik mengenai jadwal pencermatan rancangan DCT anggota DPRD yang berlangsung mulai tanggal 24 September 2023 hingga 3 Oktober 2023.***

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini