MANADOKU.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengingatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk segera mendaftarkan Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum baru partai tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Menurut Idham Holik, aturan yang mengatur perubahan atau penggantian jabatan ketua partai politik telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kemenkumham RI Nomor 34 Tahun 2017.
Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) huruf a dan b, serta Pasal 30 ayat (1) dan (2) dalam peraturan tersebut mengharuskan partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan perubahan kepengurusan ke Kemenkumham.
"Apabila partai politik peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua partai politik, maka partai tersebut harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Idham dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 26 September 2023.
Baca Juga: Kaesang Pangarep Ketua Umum PSI, Dinamika Politik Nasional Berubah
Setelah Kemenkumham menerbitkan keputusan tentang pengesahan perubahan kepengurusan partai politik, partai politik tersebut juga harus melakukan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dikelola oleh KPU.
Idham menegaskan bahwa tidak ada batasan waktu tertentu untuk mendaftarkan Kaesang Pangarep ke Kemenkumham.
Kemenkumham telah terbukti responsif dalam pelayanan atas pendaftaran pengesahan perubahan kepengurusan partai politik peserta pemilu.