Kaesang Pangarep Ketua Umum, KPU RI Ingatkan PSI

- 26 September 2023, 14:45 WIB
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (tengah) bersama Ketua Umum PSI periode sebelumnya Giring Ganesha (kanan), Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie (kiri), serta jajaran pengurus meneriakkan yel-yel dalam Kopi Darat Nasional (Kopdarnas) PSI di Jakarta pada Senin, 25 September 2023.
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (tengah) bersama Ketua Umum PSI periode sebelumnya Giring Ganesha (kanan), Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie (kiri), serta jajaran pengurus meneriakkan yel-yel dalam Kopi Darat Nasional (Kopdarnas) PSI di Jakarta pada Senin, 25 September 2023. /Antara/Aditya Pradana Putra/

MANADOKU.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengingatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk segera mendaftarkan Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum baru partai tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Menurut Idham Holik, aturan yang mengatur perubahan atau penggantian jabatan ketua partai politik telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kemenkumham RI Nomor 34 Tahun 2017.

Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) huruf a dan b, serta Pasal 30 ayat (1) dan (2) dalam peraturan tersebut mengharuskan partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan perubahan kepengurusan ke Kemenkumham.

"Apabila partai politik peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua partai politik, maka partai tersebut harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Idham dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 26 September 2023.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Ketua Umum PSI, Dinamika Politik Nasional Berubah

Setelah Kemenkumham menerbitkan keputusan tentang pengesahan perubahan kepengurusan partai politik, partai politik tersebut juga harus melakukan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dikelola oleh KPU.

Idham menegaskan bahwa tidak ada batasan waktu tertentu untuk mendaftarkan Kaesang Pangarep ke Kemenkumham.

Kemenkumham telah terbukti responsif dalam pelayanan atas pendaftaran pengesahan perubahan kepengurusan partai politik peserta pemilu.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini