Hasil Vermin KPU: Separuh Lebih Bacaleg DPRD Sulawesi Utara Belum Memenuhi Syarat!

- 26 Juni 2023, 10:32 WIB
Komisioner Divisi Teknis KPU Sulawesi Utara, Salman Saelangi
Komisioner Divisi Teknis KPU Sulawesi Utara, Salman Saelangi /MANADOKU/Sahril Kadir

MANADOKU.com – Lebih dari separuh Bakal Calon Anggota (Bacaleg) DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang diajukan partai politik beberapa waktu lalu, dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh KPU Sulawesi Utara.

Penetapan BMS tersebut diberikan setelah KPU Sulawesi Utara melaksanakan tahapan verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan bakal calon anggota yang berlangsung 15 Mei hingga 23 Juni 2023 kemarin.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Sulawesi Utara Salman Saelangi kepada MANADOKU.com melalui WhatsApp, pada Senin 26 Juni 2023.

"Jadi lebih dari setengah Bacaleg DPRD Sulut yang harus lakukan perbaikan dokumen persyaratan," ungkap Saelangi menjelaskan.

Baca Juga: Pemilu 2024 Makin Dekat, KPU: Baru 9 Partai Politik yang Buka Rekening Khusus Dana Kampanye

Dia mengatakan, tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon akan berlangsung mulai Senin 26 Juni hingga 9 Juli 2023 mendatang.

"Memang jika diperhatikan agak pendek waktunya. Tapi kami yakin kalau memang berkeinginan jadi caleg, pasti akan dipenuhi tepat waktu," tegasnya.

Pada sisi lain, dia menjelaskan bahwa beberapa persoalan yang membuat Bacaleg dinyatakan BMS bukan hanya terkait ketidaklengkapan berkas.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x