“Meski tidak diatur berapa tahun maksimal dan minimal berapa lama seorang penjabat menjadi penjabat bupati, namun saya menyarankan gubernur melakukan evakuasi setiap lima bulan dengan mempertimbangkan penilaian dan masukan DPRD setempat,” kata dia.
Dia menambahkan, tugas pertama yang harus dilakukan penjabat bupati adalah dengan melakukan tiga hal. Pertama, konsolidasi birokrasi, dimana penjabat harus mengenal karakter dan budaya birokrasi dimana dia ditempatkan.
“Harus tau kemampuan SDM yang dimiliki birokrasinya. Apa hambatan-hambatan dan apa kekuatan yang dimiliki jajaran birokrasinya,” ucap dia.
Lanjut dia, kedua, komunikasi politik dengan DPRD, karena DPRD adalah mitra kerja penjabat bupati. Tanpa relasi yang baik dengan DPRD maka sehebat apapun yang dimiliki seorang penjabat bupati tidak akan berarti apa-apa jika komunikasi politik tidak dibangun dengan DPRD.
“Ketiga, adaptasi sosial. Dimana penjabat harus langsung terjun ke masyarakat. Sebab tidak semua masyarakat mengenal siapa penjabat bupati. Apalagi penjabat bupati tidak melalui proses pemilihan langsung (by Election) tetapi hanya ditunjuk (by appointed),” kata dia. ***