MANADO HITS- Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) melantik Rinny Tamuntuan sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe dan Limi Mokodompit sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bomlong), di Graha Gubernuran, Minggu, 22 Mei 2022.
Pengamat Politik Ferry Liando mengatakan, dua penjabat tersebut selain dapat menjabat di atas dari dua tahun mereka juga memiliki kewenangan yang sangat besar.
“Kewenangan itu adalah bersama DPRD dalam membahas dan menetapkan APBD. Bersama DPRD dapat membahas dan menetapkan peraturan daerah (perda),” ujar dia kepada ManadoHits.com, Minggu, 22 Mei 2022.
Menurut dia, dalam hal untuk mengisi jabatan eselon dua yang lowong baik karena pejabat lama memasuki masa pensiun, meninggal dunia atau karena masalah hukum, kedua pejabat diberikan kewenangan.
“Namun dari semua kewenangan yang besar itu, dua penjabat bupati dilarang untuk melakukan empat hal,” kata dia.
Dia menjelaskan, keempat hal tersebut yakni, pertama dilarang melakukan mutasi, kedua dilarang mengusulkan pemekaran daerah, ketiga dilarang membatalkan perizinan yang telah dilakukan penjabat kepala daerah terdahulu.
“Keempat, dilarang membuat kebijakan yang terkesan membatalkan kebijakan yang telah ditetapkan kepala daerah terdahulu,” kata dia.
Lanjut Ferry Liando, meski dilarang, namun dalam kondisi mendesak penjabat-penjabat bupati dapat saja melakukan larangan itu sepanjang mendapat persetujuan Mendagri.
“Meski tidak diatur berapa tahun maksimal dan minimal berapa lama seorang penjabat menjadi penjabat bupati, namun saya menyarankan gubernur melakukan evakuasi setiap lima bulan dengan mempertimbangkan penilaian dan masukan DPRD setempat,” kata dia.
Dia menambahkan, tugas pertama yang harus dilakukan penjabat bupati adalah dengan melakukan tiga hal. Pertama, konsolidasi birokrasi, dimana penjabat harus mengenal karakter dan budaya birokrasi dimana dia ditempatkan.
“Harus tau kemampuan SDM yang dimiliki birokrasinya. Apa hambatan-hambatan dan apa kekuatan yang dimiliki jajaran birokrasinya,” ucap dia.
Lanjut dia, kedua, komunikasi politik dengan DPRD, karena DPRD adalah mitra kerja penjabat bupati. Tanpa relasi yang baik dengan DPRD maka sehebat apapun yang dimiliki seorang penjabat bupati tidak akan berarti apa-apa jika komunikasi politik tidak dibangun dengan DPRD.
“Ketiga, adaptasi sosial. Dimana penjabat harus langsung terjun ke masyarakat. Sebab tidak semua masyarakat mengenal siapa penjabat bupati. Apalagi penjabat bupati tidak melalui proses pemilihan langsung (by Election) tetapi hanya ditunjuk (by appointed),” kata dia. ***