Tamuntuan Penjabat Bupati Sangihe, Mokodompit Penjabat Bupati Bolmong, Ferry Liando: Memiliki Kewenangan Besar

- 22 Mei 2022, 16:34 WIB
Rinny Tamuntuan Jabat Bupati Sangihe, Limi Mokodompit Jabat Bupati Bolmong, Ferry Liando: Memiliki Kewenangan Besar
Rinny Tamuntuan Jabat Bupati Sangihe, Limi Mokodompit Jabat Bupati Bolmong, Ferry Liando: Memiliki Kewenangan Besar /Humas/

MANADO HITS- Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) melantik Rinny Tamuntuan sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe dan Limi Mokodompit sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bomlong), di Graha Gubernuran, Minggu, 22 Mei 2022.

Pengamat Politik Ferry Liando mengatakan, dua penjabat tersebut selain dapat menjabat di atas dari dua tahun mereka juga memiliki kewenangan yang sangat besar.

“Kewenangan itu adalah bersama DPRD dalam membahas dan menetapkan APBD. Bersama DPRD dapat membahas dan menetapkan peraturan daerah (perda),” ujar dia kepada ManadoHits.com, Minggu, 22 Mei 2022.  

Menurut dia, dalam hal untuk mengisi jabatan eselon dua yang lowong baik karena pejabat lama memasuki masa pensiun, meninggal dunia atau karena masalah hukum, kedua pejabat diberikan kewenangan.

Baca Juga: Gio Lelaki Dipolisikan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta oleh Pencipta Lagu Lelaki Andrew Ngantung di Polda Sulut

“Namun dari semua kewenangan yang besar itu, dua penjabat bupati dilarang untuk melakukan empat hal,” kata dia.

Dia menjelaskan, keempat hal tersebut yakni, pertama dilarang melakukan mutasi, kedua dilarang mengusulkan pemekaran daerah, ketiga dilarang membatalkan perizinan yang telah dilakukan penjabat kepala daerah terdahulu.

“Keempat, dilarang membuat kebijakan yang terkesan membatalkan kebijakan yang telah ditetapkan kepala daerah terdahulu,” kata dia.

Lanjut Ferry Liando, meski dilarang, namun dalam kondisi mendesak penjabat-penjabat bupati dapat saja melakukan larangan itu sepanjang mendapat persetujuan Mendagri.

Halaman:

Editor: Valentino Warouw


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x