Satgas Covid-19 Sulut Polisikan Rumah Sakit Dr. J. H Awaloei, Diduga Langgar UU Karantina Kesehatan Pasal 93

- 26 Januari 2022, 21:47 WIB
Satgas Covid-19 Sulut Polisikan Rumah Sakit Dr. J. H Awaloei
Satgas Covid-19 Sulut Polisikan Rumah Sakit Dr. J. H Awaloei /valentino warouw/manadohits.com/

MANADO HITS- Satgas Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) polisikan pihak Rumah Sakit Dr. J.H Awaloei, Minahasa. Diduga melanggar UU Karantina Kesehatan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh ManadoHits.com dimana, dugaan melanggar UU Karantina Kesehatan dilaporkan ke SPKT Polresta Manado, Rabu, 26 Januari 2022, Sekira Pukul 10.19 Wita. 

Kronologis kejadian dugaan melanggar UU Karantina Kesehatan, berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/177/I/2022/Satreskrim Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara menuliskan peristiwa tersebut terjadi 15 Januari 2022.

Peristiwa bertempat di Rumah Sakit Lapangan (RSL) Kitawaya Mapanget, Manado.

Baca Juga: Tahun Baru Imlek 2022 Sebentar Lagi, Ini Variasi Ucapan yang Bisa Anda Gunakan Selain Gong Xi Fa Cai

Dimana ditemukan adanya pelaksana tes PCR oleh pihak eksternal terhadap Warga Negara Asing (WNA) dengan status PPLN yang menjalani karantina /isolasi di Rumah Sakit Lapangan Kitawaya. Pun, pihak tersebut mengaku berasal dari Rumah Sakit Dr. J. H Awaloei.

Toh, atas kejadian tersebut bisa berakibat dapat menimbulkan transmisi virus covid-19.

Terlapor diduga melanggar UU Nomor 6, Tahun 2018, Tentang Karantina Kesehatan Pasal 93.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Sulut Dokter Steaven Dandel saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut.

Halaman:

Editor: Valentino Warouw


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x