MANADO HITS — Kementerian Kesehatan akan segera menghapus layanan BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menyiapkan pengganti layanan tersebut yang akan mulai diuji coba tahun ini.
Pernyataan ini disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam rapat komisi IX DPR RI Selasa, 25 Januari 2022.
Dalam keterangan resmi, BPJS Kesehatan yang akan dihapus merupakan kelas 1,2,3.
Nantinya layanan kesehatan akan diganti menjadi bentuk kelas rawat inap standar (KRIS) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Terkait hal ini, Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan mengapa BPJS Kesehatan tersebut akan segera dihapuskan.
Ia mengaku pihaknya tak mau layanan BPJS Kesehatan mengalami defisit ketika membantu masyarakat.