Partai A dibagi dengan angka 5. Sedangkan Partai B dan Partai C dibagi angka 3. Yang lainnya tetap dibagi angka 1.
Partai A: 6400/5 = 1280
Partai B: 1800/3 = 600
Partai C: 1500/3 = 500
Partai D: 860/1 = 860
Partai E: 800/1 = 800
Partai F: 760/1 = 760
Partai A mendapatkan kursi kelima, dan kursi tersebut diduduki oleh caleg peraih suara terbanyak ketiga.
Berdasarkan perhitungan suara tersebut, maka Partai A mendapatkan tiga kursi, Partai B satu kursi, dan Partai C juga mendapatkan satu kursi. Adapun Partai D, Partai E dan Partai F tidak mendapatkan jatah kursi.***