MANADOKU.COM - Penghitungan perolehan kursi anggota DPR pada Pemilu 2024 akan tetap menggunakan metode Sainte Lague, sama dengan saat Pemilu 2019 lalu.
Dengan metode ini, perolehan kursi anggota legislatif dinilai akan lebih merata, tidak hanya menguntungkan partai-partai besar saja.
Dikutip dari Unisbank, metode ini diperkenalkan oleh ahli matematika asal Perancis, Andre Sainte Lague pada tahun 1910.
Metode penghitungannya pun cukup mudaj, karena hanya mengkonversi perolehan suara partai politik ke kursi legislatif, atau menentukan perolehan kursi partai politik di DPR atau DPRD.
Baca Juga: 2 Cara Melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Sainte Lague menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi berangka ganjil mulai 1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya.
Bagaimana penghitungannya?
Penggunaan metode ini untuk menghitung perolehan kursi anggota DPR telah diatur dalam Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam pasal 414 undang-undang tersebut, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta pemilu harus lebih dulu memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.
Selanjutnya, UU nomor 7 tahun 2017 pasal 415 ayat 2 menyebutkkan bahwa suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
Simulasi perolehan kursi anggota legislatif
Berikut ini adalah simulasi konversi perolehan suara ke kursi anggota DPR, dalam suatu daerah pemilihan jika terdapat 5 kursi.
Misalnya dalam suatu daerah pemilihan ada 6 Partai yang memperoleh suara sebagai berikut:
Partai A: 6400
Partai B: 1800
Partai C: 1500
Partai D: 860
Partai E: 800
Partai F: 760
Penentuan kursi pertama
Setiap partai yang sudah memenuhi ambang batas akan dibagi angka 1.
Partai A: 6400/1 = 6400
Partai B: 1800/1 = 1800
Partai C: 1500/1 = 1500
Partai D: 860/1 = 860
Partai E: 800/1 = 800
Partai F: 760/1 = 760
Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai A akan mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut, sementara pemegang kursi adalah caleg dengan suara terbanyak dari partai A.
Penentuan kursi kedua
Partai A yang sudah mendapatkan satu kursi akan dibagi dengan angka 3. Sedangkan yang lainnya tetap dibagi dengan angka 1.
Partai A: 6400/3 = 2133
Partai B: 1800/1 = 1800
Partai C: 1500/1 = 1500
Partai D: 860/1 = 860
Partai E: 800/1 = 800
Partai F: 760/1 = 760
Partai A mendapatkan kursi kedua di dapil tersebut, dengan pemegang kursi adalah caleg pemilik suara terbanyak kedua dari Partai A.
Penentuan kursi ketiga
Partai A yang sudah mendapatkan dua kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 5. Sedangkan yang lainnya tetap dibagi dengan angka 1.
Partai A: 6400/5 = 1280
Partai B: 1800/1 = 1800
Partai C: 1500/1 = 1500
Partai D: 860/1 = 860
Partai E: 800/1 = 800
Partai F: 760/1 = 760
Partai B mendapatkan kursi ketiga di dapil tersebut, dan pemegang kursinya adalah caleg dengan suara terbanyak Partai B.
Penentuan kursi keempat
Partai A dibagi dengan angka 5, Partai B dibagi angka 3, sedangkan yang lain tetap dibagi dengan angka 1.
Partai A: 6400/5 = 1280
Partai B: 1800/3 = 600
Partai C: 1500/1 = 1500
Partai D: 860/1 = 860
Partai E: 800/1 = 800
Partai F: 760/1 = 760
Partai C mendapatkan kursi keempat di dapil tersebut. Adapun yang mendapatkan kursi itu adalah caleg peraih suara terbanyak pertama dari Partai C.
Penentuan kursi kelima
Partai A dibagi dengan angka 5. Sedangkan Partai B dan Partai C dibagi angka 3. Yang lainnya tetap dibagi angka 1.
Partai A: 6400/5 = 1280
Partai B: 1800/3 = 600
Partai C: 1500/3 = 500
Partai D: 860/1 = 860
Partai E: 800/1 = 800
Partai F: 760/1 = 760
Partai A mendapatkan kursi kelima, dan kursi tersebut diduduki oleh caleg peraih suara terbanyak ketiga.
Berdasarkan perhitungan suara tersebut, maka Partai A mendapatkan tiga kursi, Partai B satu kursi, dan Partai C juga mendapatkan satu kursi. Adapun Partai D, Partai E dan Partai F tidak mendapatkan jatah kursi.***