Partai A mendapatkan kursi kedua di dapil tersebut, dengan pemegang kursi adalah caleg pemilik suara terbanyak kedua dari Partai A.
Penentuan kursi ketiga
Partai A yang sudah mendapatkan dua kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 5. Sedangkan yang lainnya tetap dibagi dengan angka 1.
Partai A: 6400/5 = 1280
Partai B: 1800/1 = 1800
Partai C: 1500/1 = 1500
Partai D: 860/1 = 860
Partai E: 800/1 = 800
Partai F: 760/1 = 760
Partai B mendapatkan kursi ketiga di dapil tersebut, dan pemegang kursinya adalah caleg dengan suara terbanyak Partai B.
Penentuan kursi keempat
Partai A dibagi dengan angka 5, Partai B dibagi angka 3, sedangkan yang lain tetap dibagi dengan angka 1.
Partai A: 6400/5 = 1280
Partai B: 1800/3 = 600
Partai C: 1500/1 = 1500
Partai D: 860/1 = 860
Partai E: 800/1 = 800
Partai F: 760/1 = 760
Partai C mendapatkan kursi keempat di dapil tersebut. Adapun yang mendapatkan kursi itu adalah caleg peraih suara terbanyak pertama dari Partai C.
Penentuan kursi kelima