Ini Metode Penghitungan Kursi Anggota DPR Pemilu 2024! Yuk Simulasi

- 14 Februari 2024, 13:22 WIB
Ilustrasi metode penghitungan kursi anggota legislatif.
Ilustrasi metode penghitungan kursi anggota legislatif. /unisbank.ac.id/

MANADOKU.COM - Penghitungan perolehan kursi anggota DPR pada Pemilu 2024 akan tetap menggunakan metode Sainte Lague, sama dengan saat Pemilu 2019 lalu.

Dengan metode ini, perolehan kursi anggota legislatif dinilai akan lebih merata, tidak hanya menguntungkan partai-partai besar saja.

Dikutip dari Unisbank, metode ini diperkenalkan oleh ahli matematika asal Perancis, Andre Sainte Lague pada tahun 1910.

Metode penghitungannya pun cukup mudaj, karena hanya mengkonversi perolehan suara partai politik ke kursi legislatif, atau menentukan perolehan kursi partai politik di DPR atau DPRD.

Baca Juga: 2 Cara Melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Sainte Lague menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi berangka ganjil mulai 1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya.

Bagaimana penghitungannya?

Penggunaan metode ini untuk menghitung perolehan kursi anggota DPR telah diatur dalam Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam pasal 414 undang-undang tersebut, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta pemilu harus lebih dulu memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.

Selanjutnya, UU nomor 7 tahun 2017 pasal 415 ayat 2 menyebutkkan bahwa suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x