Wajib Diketahui! Inilah Kategori Film Berdasarkan Usia Penonton

- 24 Januari 2024, 15:33 WIB
Ilustrasi film.
Ilustrasi film. /pixabay/

MANADOKU.COM – Jika Anda perhatikan, setiap film yang beredar di Indonesia memiliki kategori usia penonton.

Artinya calon penonton harus menyesuaikan dengan kategori usia penonton film yang akan ditonton, apakah memenuhi atau tidak.

Pengkategorian tersebut sengaja dibuat oleh Lembaga Sensor Film (LSF) agar film yang ditonton tidak memberikan dampak buruk.

Makanya, artikel kali ini akan membahas tentang kriteria dari setiap kategori usia penonton film, seperti dilansir dari lsf.

Kategori Usia Penonton

Setiap kategori yang telah dibuat LSF harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan, yakni sebagai berikut:

Semua Umur

Kriteria ilm dan iklan film yang tergolong untuk penonton semua umur adalah:

  1. Dibuat dan ditujukan untuk penonton semua umur dengan penekanan pada anak-anak;
  2. Bertema, judul, adegan visual, serta dialog dan/atau monolog sesuai usia dan tidak merugikan perkembangan dan kesehatan fisik dan jiwa anak-anak;
  3. Mengandung unsur pendidikan, budaya, budi pekerti, hiburan sehat, apresiasi estetika, dan atau mendorong rasa ingin tahu mengenai lingkungan;
  4. Tidak mempertontonkan adegan kekerasan fisik maupun dialog dan atau monolog, yang bisa mengakibatkan mudah ditiru atau diikuti oleh anak-anak;
  5. Tidak mempertontonkan adegan yang memperlihatkan perilaku atau situasi membahayakan yang mudah ditiru atau diikuti anak-anak;
  6. Tidak mengandung adegan visual dan atau dialog dan atau monolog yang dapat mendorong anak meniru perilaku seks, bersikap tidak sopan kepada orang tua dan atau guru, memaki orang lain dan atau menggunakan kata-kata kasar serta adegan anti sosial seperti tamak, licik, dan atau dusta;
  7. Tidak mengandung muatan yang membuat anak-anak percaya kepada klenik atau ilmu gaib/perdukunan, spiritual magis, mistis, dan tahayul yang bertentangan dengan norma agama;
  8. Tidak mengandung adegan visual horor dan sadis; dan atau
  9. Tidak menampilkan adegan visual, dialog, dan atau monolog yang dapat mengganggu perkembangan jiwa anak seperti perselingkuhan, bunuh diri, perjudian, penggunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.

13+

Kriteria film dan iklan film yang digolongkan untuk penonton usia 13 tahun atau lebih adalah:
a. Mengandung nilai pendidikan, budi pekerti, apresiasi, estetika, kreatifitas, dan pertumbuhan rasa ingin tahu yang positif;
b. Berisi tema, judul, adegan visual serta dialog dan/atau monolog yang sesuai dengan penonton berusia peralihan dari anak-anak ke remaja; dan/atau
c. Tidak menampilkan adegan yang peka untuk ditiru oleh usia peralihan dari anak-anak ke remaja seperti adegan berbahaya serta adegan pergaulan bebas antar manusia yang berlainan jenis maupun sesama jenis.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah