Apa itu DCT dalam Pemilu? Ini Makna yang Harus Anda Ketahui

- 5 November 2023, 17:05 WIB
Ilustrasi Apa itu DCT dalam Pemilu? Ini Makna yang Harus Anda Ketahui
Ilustrasi Apa itu DCT dalam Pemilu? Ini Makna yang Harus Anda Ketahui /Instagram @kpuindragirihilir/

MANADOKU.COM – Setiap menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), terdapat dua istilah yang sering terdengar oleh masyarakat, yaitu DCT dan DCS.

Dua istilah ini bahkan sudah menjadi sangat akrab bagi mereka yang sedang bersiap menjadi calon legislatif (caleg), baik DPRD Kota dan Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, hingga DPD RI.

Apalagi, penggunaan istilah DCS maupun DCT juga menjadi salah satu bagian dari jadwal pelaksanaan Pemilu.

Seperti pada Pemilu 2024, penetapan DCT dijadwalkan berlangsung pada 3 November 2023. Sementara pengumumannya jadwalnya pada 4 November 2023.

Baca Juga: KPU RI Umumkan DCT Anggota DPR RI dari Dapil Sulawesi Utara dalam Pemilu 2024

Lantas apa itu DCT dalam Pemilu? Berikut ini adalah penjelasannya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2018.

Pengertian DCT

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018, DCT adalah daftar calon tetap Anggota DPR, Anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diusulkan partai politik melalui mekanisme KPU.

Bentuknya data, sebagaimana yang tercantum dalam keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan lampirannya.

Di dalamnya berisi nomor urut, nama, dan tanda gambar partai politik. Selain itu ada juga nomor urut, pas foto, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota atau kecamatan tenpat tinggal calon.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah