Strategi Penanganan Ilegal Mining yang Berbasis Lingkungan

- 17 April 2023, 09:36 WIB
Agus Santoso Budiharso
Agus Santoso Budiharso /

PERTAMBANGAN ilegal atau ilegal mining merupakan praktik pengekstraksian mineral dan bahan galian tanpa izin dari pemerintah.

Kegiatan ini menimbulkan dampak yang sangat buruk bagi lingkungan, ekonomi, dan sosial.

Dampak lingkungan yang ditimbulkan antara lain pencemaran air, kerusakan ekosistem, erosi, dan bahkan bencana longsor.

Oleh karena itu, penanganan ilegal mining sangat penting, terutama dalam aspek lingkungan.

Baca Juga: Mengejutkan! Begini Penilaian Royke Lumowa tentang Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Utara

Ilegal mining adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah, yang melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Kegiatan ini mencakup penambangan emas, batubara, pasir, dan mineral lainnya yang dilakukan oleh individu atau kelompok secara tidak sah.

Maraknya penambangan ilegal di beberapa daerah dan juga di Sulawesi utara berdampak besar terhadap lingkungan.

Beberapa dampak lingkungan dari ilegal mining antara lain seperti kerusakan lahan: Penambangan ilegal mengakibatkan kerusakan lahan yang luas, termasuk deforestasi, erosi, dan longsor.

Pencemaran air: Penggunaan bahan kimia dalam proses penambangan ilegal seperti merkuri dan sianida, serta pencemaran limbah tambang, mengakibatkan pencemaran air sungai dan sumber air lainnya.

Kerusakan ekosistem: Kegiatan penambangan ilegal mengakibatkan kerusakan ekosistem, termasuk kehilangan habitat satwa liar dan penurunan keanekaragaman hayati.

Untuk itu maka perlu adanya langkah-langkah ataupun strategi untuk menangani terjadinya dampak dimaksud.

Strategi penanganan ilegal mining yang dilaksanakan harus berbasis lingkungan. Strategi tersebut secara normatif ada dua cara yaitu melalui upaya pencegahan, dan upaya penanggulangan.

Pencegahan dilakukan dengan berbagai cara antara lain melalui Penguatan hukum dan penegakan aturan: Pemerintah perlu meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku penambangan ilegal serta mengawasi perusahaan tambang yang beroperasi secara legal agar tidak melanggar aturan lingkungan.

Edukasi dan sosialisasi: Program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya ilegal mining dan pentingnya pelestarian lingkungan perlu ditingkatkan.

Pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan: Pemerintah perlu menerapkan kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, termasuk melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.

Sedangkan upaya penanggulangannya adalah melalui cara cara sebagai berikut :

  1. Rehabilitasi lahan: Pemerintah perlu mengalokasikan dana untuk program rehabilitasi lahan yang terkena dampak ilegal mining, seperti penanaman kembali hutan dan stabilisasi lereng.
  2. Pengolahan limbah tambang: Pemerintah perlu mengembangkan teknologipengolahan limbah tambang yang ramah lingkungan dan mewajibkan perusahaan tambang untuk mengolah limbahnya sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  3. Pemantauan lingkungan: Pemerintah perlu meningkatkan pemantauan lingkungan di wilayah yang rentan terhadap kegiatan ilegal mining, dengan melibatkan komunitas lokal, LSM, dan pihak terkait lainnya.
  4. Penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat: Pemerintah perlu memberikan penyuluhan dan pelatihan kepada masyarakat di sekitar lokasi penambangan ilegal untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Selain itu, pemberdayaan masyarakat melalui pemberian alternatif pekerjaan dan penghidupan yang berkelanjutan dapat mengurangi keterlibatan mereka dalam kegiatan ilegal mining.

Khusus di Sulawesi Utara mengatasi ilegal mining dapat dilaksanakan dengan win-win solution yang memerlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat lokal, perusahaan tambang, dan pemangku kepentingan lainnya.

Berikut ini beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencapai win-win solution  dalam penanganan ilegal mining di Sulawesi Utara:

Meformalisasi dan melegalisasi penambang skala kecil: Pemerintah dapat mengupayakan legalisasi dan formalisasi penambang skala kecil dengan memberikan izin dan pelatihan yang diperlukan.

Izin ini dapat dalam wadah koperasi ataupun BUMD (Badan Usaha Milik Desa) ataupun perkumpulan UMK (Usaha Menengah Kecil).

Hal ini akan memberikan kepastian hukum bagi penambang dan membantu mereka mematuhi peraturan lingkungan serta standar keselamatan.

Melakukan pengelolaan sumber daya secara partisipatif: Pemerintah, perusahaan tambang, dan masyarakat lokal perlu bekerja sama dalam pengelolaan sumber daya alam secara partisipatif.

Masyarakat lokal dapat dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penambangan, rencana pengelolaan lahan, dan program rehabilitasi.

Melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat: Pemerintah dan perusahaan tambang perlu berinvestasi dalam pengembangan ekonomi lokal melalui program pelatihan, keterampilan, dan penyediaan akses ke pasar bagi produk lokal.

Dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, insentif untuk terlibat dalam ilegal mining dapat berkurang.

Mengedukasi dan melakukan kampanye kesadaran lingkungan: Pemerintah, perusahaan tambang, dan LSM harus bekerja sama untuk melaksanakan program edukasi dan kampanye kesadaran lingkungan, agar masyarakat paham tentang dampak negatif ilegal mining dan pentingnya pelestarian lingkungan.

Melakukan penguatan penegakan hukum: Pemerintah perlu meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku ilegal mining dengan koordinasi yang lebih baik antara penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Pemberian sanksi yang tegas dan adil akan mengurangi insentif untuk melakukan penambangan ilegal.

Selain itu harus ada upaya yang masif untuk meehabilitasi lahan dan mitigasi dampak lingkungan, dimana Pemerintah dan para penambang harus berkomitmen untuk merehabilitasi lahan yang terdampak ilegal mining serta mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Pendanaan dan dukungan teknis perlu dialokasikan untuk memastikan keberhasilan program ini.

Penanganan ilegal mining yang berbasis lingkungan sangat penting untuk mengatasi dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan ini.

Strategi penanganan meliputi pencegahan dan penanggulangan, yang mencakup penguatan hukum, edukasi dan sosialisasi, pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, rehabilitasi lahan, pengolahan limbah tambang, pemantauan lingkungan, serta penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat.

Adapun beberapa rekomendasi yang segera ditempuh adalah 

  1. Pemerintah perlu meningkatkan anggaran dan sumber daya untuk rehabilitasi lahan, penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan limbah tambang yang ramah lingkungan, serta program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
  2. Pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar lokasi penambangan ilegal perlu ditingkatkan melalui pengembangan usaha dan pekerjaan yang berkelanjutan, sehingga mengurangi keterlibatan mereka dalam kegiatan ilegal mining.
  3. Kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan perlu terus ditingkatkan, guna menciptakan sistem yang lebih efektif dalam penanganan ilegal mining dan pelestarian lingkungan.

Demikanlah penjelasan singkat dalam penanganan ilegal mining yang berbasis lingkungan, semoga bermanfaat.***

Penulis adalah Dosen Geologi Universitas Prisma, Sekretaris Dewan Pakar Kagegama

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x