PDIP Ajukan 13 Gugatan Pileg 2024 ke MK, Yakin Dikabulkan Hakim Konstitusi

- 26 Maret 2024, 07:05 WIB
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat konferensi pers di Kantor PDIP, Jakarta
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat konferensi pers di Kantor PDIP, Jakarta /Dok: Antara/PDIP/

MANADOKU.COM -  Sebanyak 13 gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diungkapkan Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP Erna Ratnaningsih, dalam keterangannya di Jakarta, Senin 25 Maret 2024.

Dari 13 permohonan PHPU tersebut, dua di antaranya adalah untuk pemilihan DPR RI. Sedangkan sisanya adalah pemilihan DPRD Provinsi.

“Untuk secara keseluruhan ada 13 kami mengajukan permohonan PHPU. Untuk DPR RI itu 2 ya, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Yang 11 lagi itu DPRD provinsi,” kata Erna.

Baca Juga: Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Selesai, PDIP Juara dari 8 Partai Lolos Ambang Batas

Sebanyak 13 provinsi itu adalah Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah.

Juga Provinsi, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Provinsi Papua Selatan.

Menurut Erna, jumlah kecurangan yang dialami PDIP pada pileg sebenarnya jauh lebih banyak dari yang dilaporkan ke MK.

Namun, kata dia, PDIP kesulitan mendapatkan bukti berupa formulir C1 Plano dan adanya intimidasi terhadap saksi, sehingga ada yang enggan memberikan kesaksian di MK.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x