PDIP Ajukan 13 Gugatan Pileg 2024 ke MK, Yakin Dikabulkan Hakim Konstitusi

- 26 Maret 2024, 07:05 WIB
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat konferensi pers di Kantor PDIP, Jakarta
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat konferensi pers di Kantor PDIP, Jakarta /Dok: Antara/PDIP/

“Sehingga ketika kami mengajukan pengajuan ini menurut kami adalah yang terkuat dan juga bukti-bukti dan saksi ini mau untuk bersaksi,” ujarnya.

“Jadi sebenarnya kalau kita mau melihat kecurangan-kecurangan yang terjadi melebihi dari ini. Cuma yang tadi tersistematis, tekanan-tekanan kemudian kami enggak mendapatkan bukti secara tertulis,” sambung dia.

Erna yakin bahwa bukti dan saksi yang ada saat ini akan membuat Hakim Konstitusi mengabulkan gugatan sehingga akan menambah jumlah perolehan suara PDIP.

“Jadi kami yakin kita akan menambah jumlah perolehan suara dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK,” ungkap Erna.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa bukti-bukti kuat yang dilampirkan mereka bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024.

“Jadi untuk gugatan pemilu legislatif yang kami lakukan adalah yang disertai dengan bukti-bukti yang kuat,” ungkap Hasto.

Adapun terkait gugatan Pilpres 2024, PDIP sebenarnya punya banyak saksi yang akan dihadirkan di hadapan hakim MK.

Namun, MK telah memutuskan membatasi jumlah saksi karena penyelesaian sengketa pilpres dibatasi maksimal 14 hari.

“Tetapi untuk saksi pilpres di dalam gugatan di MK ini saksinya sudah surplus hanya memang MK membatasi karena waktu penyelesaian sengketa 14 hari,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x