"Padahal masyarakat sering cek ke website itu (Sirekap) dan menemukan kadang angkanya ga ada, ga ada grafiknya, tapi tidak ada keterangan yang jelas, jadi harus diperbaiki," ujar Setiadi.
Jika Sirekap akan kembali digunakan dalam pemilu-pemilu selanjutnya, Setiadi merekomendasikan agar KPU bisa membuat Sirekap dengan pengujian yang lebih terstruktur.
Dia berharap KPU nantinya tidak hanya mengandalkan hasil penghitungan suara secara manual berjenjang, tapi juga membuat posisi Sirekap memiliki kepentingan yang serupa.
"Jadi dia dijadikan tidak hanya sistem pembantu, tapi Sirekap juga bisa digunakan untuk memastikan hasil akhir (penghitungan) suara itu benar. Jadi baik penghitungan manual berjenjang dan juga Sirekap keduanya punya peran penting masing-masing," pungkas Setiadi Yazid, seperti dikutip dari Antaranews, pada Sabtu 17 Februari 2024.***