MANADOKU.COM – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah petugas yang dibentuk untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Hal itu berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 ayat (11),
Pengawas TPS di antaranya bertugas mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara, mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara.
Selain itu, mereka juga bertugas mencegah dugaan pelanggaran Pemilu, menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu, dan menyampaikan laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Setiap TPS pada Pemilu 2024 hanya memiliki satu orang Pengawas TPS, seperti tercantum dalam Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020.
Baca Juga: MUI Kota Manado Terbitkan Maklumat tentang Pemilu 2024 yang Jujur, Adil dan Damai
Baca Juga: Bawaslu Sudah 76.225 Kali Cegah Terjadinya Pelanggaran Pemilu
Dengan tugas dan tanggung jawab yang terhitung cukup berat itu, berapa gaji yang akan diterima Pengawas TPS?
Nilai Gaji Pengawas TPS
Terkait nilai gaji Pengawas TPS, kita bisa mengetahuinya berdasarkan aturan yang telah ditetapkan. Berikut ini adalah rinciannya:
Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000 per bulan