MANADOKU.COM – Sanksi teguran keras terakhir yang diberikan oleh DKPP kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan anggota KPU RI lainnya memunculkan pertanyaan susulan.
Pasalnya, DKPP memberikan sanksi tersebut karena menilai para komisioner KPU RI telah melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres).
Pertanyaan susulan itu adalah, apakah sanksi itu bisa berakibat pada pembatalan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres?
Terkait pertanyaan susulan itu, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyanti menyampaikan pandangannya.
Baca Juga: Survei JRC: Elektabilitas Prabowo-Gibran Capai 52,4 Persen
Dia mengatakan bahwa putusan DKPP itu tidak akan berdampak kepada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Bahkan, menurut dia, putusan DKPP ini tidak akan membatalkan pencalonan Gibran. Sebab, DKPP hanya menyidangkan perkara etik dari penyelenggara pemilu yaitu KPU.
Meski demikian, Khoirunnisa berpendapat, dampaknya hanya kepada penilaian publik terkait proses pencalonan Gibran yang diawali dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahwa memang pencalonan ini ada konflik kepentingannya, ada pelanggaran etiknya, dan ketika didaftarkan ke KPU pun juga ternyata tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya ada," kata Khoirunnisa, dikutip dari BBC News Indonesia, Senin 5 Februari 2024.