DKPP Gelar Sidang Dugaan Kecurangan Verifikasi Peserta Pemilu 2024 Besok

- 7 Februari 2023, 10:13 WIB
Ilustrasi sidang DKPP
Ilustrasi sidang DKPP /Dok. DKPP/

Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Sulawesi Utara Jadi Teradu

MANADOKU, Pikiran Rakyat - DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) rencananya akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan kecurangan dalam proses verifikasi peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Rabu 8 Februari 2023 besok.

Sidang tersebut informasinya akan digelar DKPP berdasarkan aduan dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu yang sudah memenuhi syarat dan sudah teregister untuk disidangkan.

Berdasarkan data yang tercantum pada website resmi DKPP, terungkap bahwa sidang pemeriksaan akan dilakukan pada Rabu 8 Februari 2023 besok, pukul 10.00 WIB.

Terungkap pula bahwa dalam sidang yang akan berlangsung di Ruang Sidang DKPP RI itu, yang menjadi teradu adalah Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Juga: Mengenal Sosok Inggit Garnasih, Istri Kedua Soekarno yang Tak Begitu Dikenal Warga

Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, dan hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara juga menjadi pihak teradu.

Pun demikian dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kepala Sub Bagian Teknis  dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Proses Sidang Akan Disiarkan Langsung DKPP

Dikutip dari laman DKPP, total ada 10 penyelenggara pemilu yang diadukan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu, yaitu Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Teradu I sampai III.

Sedangkan Lucky Firnando Majanto (Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara) dan Carles Y. Worotitjan (Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Teradu IV dan V.

Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe) sebagai Teradu VI sampai VIII. Serta Jelly Kantu (Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe) dan Idham Holik (Anggota KPU RI) juga diadukan dan menjadi Teradu IX dan X.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: DKPP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x