DKPP Berikan Sanksi Peringatan Keras Terakhir untuk Ketua KPU RI

- 5 Februari 2024, 15:00 WIB
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari (tengah).
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari (tengah). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

MANADOKU.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sanksi diberikan karena Hasyim dinilai terbukti melanggar Kode Etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 lalu.

Menurut Ketua DKPP Heddy Lugito, Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam empat perkara, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Selain Hasyim, sanksi peringatan keras juga diberikan kepada Anggota KPU lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Sanksi peringatan keras itu juga diberikan dengan alasan yang sama, yakni terkait dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 lalu.

Sebelumnya, aduan terkait pelanggaran etik tersebut dilayangkan pengadu karena menilai pendaftaran Gibran untuk mengikuti kontestasi Pilpres tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sebab, menurut mereka, saat itu KPU belum melakukan revisi peraturan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

“Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," ucap anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x