Pengertian hingga Aturan Masa Tenang Pemilu 2024 yang Perlu Diketahui, Jangan Melanggar!

- 5 Februari 2024, 12:37 WIB
Pengertian hingga Aturan Masa Tenang yang Perlu Diketahui
Pengertian hingga Aturan Masa Tenang yang Perlu Diketahui /Pemkot Tangerang

Lalu kapan berakhir? Ketentuan yang ada menyebutkan bahwa masa tenang akan berlangsung tiga hari, sehingga dengan begitu, masa tenang akan berakhir pada Selasa, 13 Februari 2024.

Setelah itu, pemungutan dan perhitungan suara serentak di seluruh Indonesia akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.

Aturan dan larangan

Dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018 juga menyebutkan tentang hal-hal yang tak bisa dilakukan selama masa tenang, yaitu sebagai berikut:

1. Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun.

2. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Itulah penjelasan sepintas tentang masa tenang, mulai dari pengertian, waktu pelaksanaan hingga aturan dan larangannya.***

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini