5. Di dalam bilik suara, coblos sesuai dengan pilihan Anda.
6. Setelah mencoblos, lipat kembali surat suara agar dapat dimasukkan ke kotak yang sesuai dengan kategori, seperti Capres-Cawapres, DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan DPD.
7. Tandai bukti coblos dengan mencelupkan jari ke tinta yang tersedia.
8. Setelah selesai, ambil kembali e-KTP yang telah dititipkan pada petugas dan segera meninggalkan TPS.
Penting bagi pemilih pemula maupun lansia untuk memahami tata cara ini agar dapat menggunakan hak suara mereka dengan benar dan efektif dalam Pemilu 2024.***