Perhatikan! Inilah Cara Mencoblos yang Benar di TPS Agar Suara Sah

- 31 Januari 2024, 13:23 WIB
Tata cara mencoblos yang baik dan benar di TPS Pemilu 2024.
Tata cara mencoblos yang baik dan benar di TPS Pemilu 2024. /Dok. KPU

Surat suara DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota

Pemilih hanya memiliki satu kesempatan mencoblos surat suara untuk calon anggota legislatif, baik DPR RI yang kertasn suaranya berwarna kuning, DPRD provinsi yang kertasnya berwarna biru, maupun DPRD kota/kabupaten yang berwarna hijau.

Caranya, pemilih bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, maupun nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Surat suara DPD

Pemilih memiliki satu kali kesempatan mencoblos surat suara berwarna merah untuk calon anggota DPD berdasarkan pilihan pribadi, baik nama, gambar calon maupun nomor urut calon.

Tata cara pencoblosan

Bagi pemilih muda, terutama pemula, penting untuk mengetahui tata cara pencoblosan di TPS. Berikut adalah panduan cara mencoblos di Pemilu 2024:

1. Persiapkan formulir pemberitahuan Model C-6 dan e-KTP/surat keterangan dari Disdukcapil setempat.

2. Datang ke TPS pada Rabu, 14 Februari 2024, antara pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

3. Serahkan formulir pemberitahuan Model C-6 dan e-KTP kepada petugas di TPS. Kemudian, isi daftar hadir yang disediakan.

4. Tunggu nama Anda dipanggil oleh petugas. Setelah itu, terima surat suara dan menuju bilik suara.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini