Inilah Daftar Partai yang Mengoleksi Caleg Mantan Terpidana

- 26 Januari 2024, 12:53 WIB
Inilah Daftar Partai yang Mengoleksi Caleg Mantan Terpidana
Inilah Daftar Partai yang Mengoleksi Caleg Mantan Terpidana /Pixabay/Emma Dash

MANADOKU.COMPuluhan nama mantan terpidana kasus korupsi tercatat menjadi caleg partai politik peserta Pemilu 2024.

Meski tidak melansir kejahatan yang telah mereka lakukan, KPU hanya mengungkap bahwa mantan terpidana yang menjadi caleg DPR RI berjumlah 52 orang.

Mereka diloloskan sebagai caleg oleh KPU, lantaran tanggal bebas yang relevan dan dianggap memenuhi syarat.

Salah satu syarat agar bisa menjadi caleg adalah terpidana telah bebas dari hukuman  minimal lima tahun sebelumnya, kecuali hakim menjatuhkan vonis larangan berpolitik.

Baca Juga: Jadi Caleg dan Tim Sukses, PBNU Nonaktifkan 63 Pengurus

Nyaris Semua Partai Peserta Pemilu 2024

Merujuk data KPU, Partai Golkar mendaftarkan sembilan nama mantan terpidana, yang semuanya merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Berikutnya adalah Partai NasDem, yang mendaftarkan enam mantan terpidana, di mana lima di antaranya adalah mantan terpidana kasus korupsi.

Partai lain yang mendaftarkan mantan terpidana sebagai caleg adalah PAN (empat orang), Perindo (empat orang), Partai Buruh (tiga orang).

Gerindra juga mengusung dua caleg mantan terpidana, begitu pun dengan PDIP yang mendaftarkan satu orang mantan terpidana.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x