MANADOKU.COM – Puluhan nama mantan terpidana kasus korupsi tercatat menjadi caleg partai politik peserta Pemilu 2024.
Meski tidak melansir kejahatan yang telah mereka lakukan, KPU hanya mengungkap bahwa mantan terpidana yang menjadi caleg DPR RI berjumlah 52 orang.
Mereka diloloskan sebagai caleg oleh KPU, lantaran tanggal bebas yang relevan dan dianggap memenuhi syarat.
Salah satu syarat agar bisa menjadi caleg adalah terpidana telah bebas dari hukuman minimal lima tahun sebelumnya, kecuali hakim menjatuhkan vonis larangan berpolitik.
Baca Juga: Jadi Caleg dan Tim Sukses, PBNU Nonaktifkan 63 Pengurus
Nyaris Semua Partai Peserta Pemilu 2024
Merujuk data KPU, Partai Golkar mendaftarkan sembilan nama mantan terpidana, yang semuanya merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Berikutnya adalah Partai NasDem, yang mendaftarkan enam mantan terpidana, di mana lima di antaranya adalah mantan terpidana kasus korupsi.
Partai lain yang mendaftarkan mantan terpidana sebagai caleg adalah PAN (empat orang), Perindo (empat orang), Partai Buruh (tiga orang).
Gerindra juga mengusung dua caleg mantan terpidana, begitu pun dengan PDIP yang mendaftarkan satu orang mantan terpidana.