Jaga Jati Diri, Pengurus NU yang Jadi Caleg Otomatis Nonaktif dari Kepengurusan

- 18 November 2023, 16:08 WIB
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau masyarakat agar menghentikan tindakan-tindakan yang memperalat agama sehubungan dengan konflik Israel dan Kelompok Hamas Palestina.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau masyarakat agar menghentikan tindakan-tindakan yang memperalat agama sehubungan dengan konflik Israel dan Kelompok Hamas Palestina. /Jurnal Soreang - Pikiran Rakyat/

MANADOKU.COM – Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) yang tercatat sebagai calon anggota legislatif (Caleg) dan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dan Kota, secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan DCT.

Hal itu terungkap dalam Surat PBNU Nomor: 1201/PB. 01/A.1.03.08/99/11/2023 tentang penonaktifan pengurus Nahdlatul Ulama tertanggal 15 November 2023.

Dalam surat tersebut, terungkap bahwa penonaktifan pengurus NU yang menjadi caleg untuk menjaga jati diri NU sebagai Jam'iyah Diniyah Ijtima'iyah di tengah dinamika politik menjelang Pemilu 2024.

Selain itu, penonaktifan juga menjadi pedoman kepada warga NU dalam menggunakan hak-hak politiknya agar ikut mengembangkan budaya politik yang sehat dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Apakah Prabowo dan Gibran Pasangan Capres dan Cawapres Paling Kaya? Inilah Faktanya

Tidak hanya Caleg, penonaktifan juga berlaku kepada Tim Kerja Pemenangan Calon Presiden/Wakil Presiden RI, sejak tanggal penetapan oleh masing-masing Tim Pemenangan Calon Presiden/Wakil Presiden.

Penyampaian PBNU

Berikut ini adalah penyampaian lengkap PBNU dalam surat yang ditandatangani Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Ahkmad Said Asrori, Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal Drs Hi. Saifullah Yusuf.

1. Agar seluruh warga dan pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan menjadikan “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” yang diputuskan dalam Muktamar ke-28 NU Tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta sebagai landasan dalam menjalankan aktivitas politik masing-masing.

2. Sebagai bagian dari pelaksanaan “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” tersebut, Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada tanggal 30 Rabi’ul Akhir 1445 H/14 November 2023 M memutuskan:

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x