Banyak Partai Belum Ajukan Bakal Caleg ke KPU, Akademisi Unsrat Ungkap Kemungkinan Penyebabnya

- 12 Mei 2023, 09:25 WIB
Hingga hari ke-11 tahap pengajuan bakal caleg, masih ada 12 partai yang belum mengajukan bakal caleg
Hingga hari ke-11 tahap pengajuan bakal caleg, masih ada 12 partai yang belum mengajukan bakal caleg /Tangkap layar Instagram/@kpulampungtimur

MANADOKU.com - KPU RI telah membuka tahapan pengajuan bakal caleg partai politik peserta Pemilu 2024, sejak 1 Mei 2023 lalu. Rencananya, tahapan ini akan berakhir pada 14 Mei 2023 nanti.

Sebagaimana diketahui, partai politik peserta Pemilu 2024 yang telah disahkan KPU RI adalah sebanyak 18 partai dan 6 partai lokal Aceh.

Meski demikian, hingga hari ke-11 tahapan ini, tercatat baru enam partai politik yang mengajukan daftar bakal caleg DPR RI ke KPU RI.

Dikutip dari kpu.go.id pada Jumat, 12 Mei 2023 pagi, partai politik yang telah mengajukan bakal caleg adalah PKS (Partai Keadilan Sejahtera), Hanura (Partai Hati Nurani Rakyat).

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Kampung Sawangan di Sulawesi Utara yang Pernah di Kunjungi Ratu Belanda

Setelah itu ada PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Ummat, dan Partai Garuda (Partai Garda Perubahan Indonesia).

Artinya, sampai dengan hari ke-11, masih ada 12 partai politik yang belum mengajukan bakal caleg.

Partai-partai itu adalah PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Gerindra, PSI, PAN, PBB, Partai Perindo, PPP, dan PKN.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x