Inilah Rancangan Jadwal Pilkada Serentak 2024, Pemungutan Suara 27 November 2024

- 11 Januari 2024, 18:10 WIB
Inilah Rancangan Jadwal Pilkada Serentak 2024, Pemungutan Suara 27 November 2024
Inilah Rancangan Jadwal Pilkada Serentak 2024, Pemungutan Suara 27 November 2024 /Antara/

MANADOKU.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 direncanakan akan dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 November 2024 mendatang. Hal itu sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI tanggal 24 Januari 2022 lalu.

Komisioner KPU Yulianto Sudrajat, dalam Uji Publik tiga Rancangan PKPU di Jakarta, pada Kamis 11 Januari 2024, menjelaskan bahwa rencana jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 tertuang dalam Rancangan PKPU tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Menurut dia, tanggal tersebut dipilih dengan tiga pertimbangan, yakni tidak adanya singgungan antara tahapan Pemilu dan Pemilihan atau jika tidak terjadi Pilpres putaran kedua sehingga beban kerja penyelenggara Pemilu tidak menumpuk.

Selain itu, kata dia, pertimbangan lainnya adalah waktu yang cukup bagi partai politik untuk menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada November 2024, dan perlu memperhatikan hari-hari libur keagamaan dan nasional.

Baca Juga: Dampak Strategis Pemilu 2024 pada Pilkada 2024 Versi Ferry Liando

Berikut ini adalah rancangan jadwal Pilkada Serentak 2024 yang telah disusun KPU:

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.

27 Agustus-21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon.

22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x