MK Kabulkan Sebagian Gugatan Marten Taha dkk tentang Masa Jabatan Kepala Daerah

- 22 Desember 2023, 08:29 WIB
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Marten Taha dkk tentang Masa Jabatan Kepala Daerah
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Marten Taha dkk tentang Masa Jabatan Kepala Daerah /tangkap layar

MANADOKU.COM – Sebagian gugatan Wali Kota Gorontalo Marten Taha dan enam kepala daerah lainnya tentang uji terkait uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu terungkap setelah Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang putusan yang diikuti secara daring, Kamis 21 Desember 2023.

Dalam sidang tersebut, Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur bahwa "gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023", dinyatakan MK, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Putusan ini membuat norma pasal dimaksud selengkapnya berbunyi “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023; dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019, memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.

Baca Juga: Ucapkan Sumpah Jabatan, Suhartoyo Resmi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Pada pertimbangannya, MK dapat melihat kerugian konstitusional yang dialami oleh para pemohon berupa pemotongan masa jabatan bagi kepala daerah/wakil kepala daerah yang dipilih tahun 2018 tetapi baru dilantik pada tahun 2019 karena menunggu berakhirnya masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah sebelumnya.

Menurut mahkamah, ketentuan norma Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 ternyata menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan memberikan perlakuan berbeda di hadapan hukum sebagaimana yang didalilkan oleh para pemohon.

“Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” bunyi konklusi yang dibacakan Suhartoyo.

Atas putusan ini, Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Daniel, Pemohon I Murad Ismail, Pemohon II Emil Dardak, Pemohon V Marten Taha, dan Pemohon VII Khairul tidak memiliki kedudukan hukum.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini