Tarif Listrik Tak Akan Naik Hingga September 2023, Bagaimana dengan Nonsubsidi?

- 27 Juni 2023, 17:31 WIB
Tarif Listrik Tak Akan hingga September 2023
Tarif Listrik Tak Akan hingga September 2023 /Antara Foto/

MANADOKU.com – PT PLN (Persero) telah mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif listrik di Indonesia dalam beberapa bulan mendatang. Keputusan ini disampaikan oleh PT PLN dan berlaku setidaknya hingga 30 September 2023.

Kebijakan ini tidak berlaku untuk tarif listrik nonsubsidi yang akan mengalami kenaikan setiap tiga bulan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman Hutajulu, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan beberapa alasan, salah satunya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah telah memutuskan untuk tetap menjaga tarif listrik pada kuartal III-2023," ujar Jisman.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik 12 Duta Besar LBPP untuk Negara Sahabat

Jisman juga mengungkapkan bahwa jika dilihat dari beberapa indikator, sebenarnya tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi seharusnya mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal II/2023. Namun, pemerintah memilih untuk tidak melakukan kenaikan tersebut.

Selain itu, Jisman menjelaskan bahwa untuk pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro dan menengah (UMKM) yang termasuk dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi, tarif listrik tetap tidak berubah dan subsidi tetap diberikan.

Direktur PLN, Darmawan Prasodjo, juga menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan keputusan pemerintah dan berkomitmen untuk terus melakukan efisiensi dan menyediakan pasokan listrik.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x