Peraturan Baru: PNS Pria Bisa Poligami, Ini Syarat-syaratnya

- 2 Juni 2023, 07:22 WIB
PNS pria kini bisa poligami
PNS pria kini bisa poligami /Cimahikota.go.id/

Selain itu, Yuyud juga menyampaikan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan bahwa "Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat."

Aturan ini berlaku bagi PNS yang akan mengajukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para PNS mengenai aturan-aturan yang berlaku dalam perkawinan dan perceraian bagi mereka.***

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x