Selain itu, Yuyud juga menyampaikan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan bahwa "Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat."
Aturan ini berlaku bagi PNS yang akan mengajukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para PNS mengenai aturan-aturan yang berlaku dalam perkawinan dan perceraian bagi mereka.***