Banyak Partai Belum Ajukan Bakal Caleg ke KPU, Akademisi Unsrat Ungkap Kemungkinan Penyebabnya

- 12 Mei 2023, 09:25 WIB
Hingga hari ke-11 tahap pengajuan bakal caleg, masih ada 12 partai yang belum mengajukan bakal caleg
Hingga hari ke-11 tahap pengajuan bakal caleg, masih ada 12 partai yang belum mengajukan bakal caleg /Tangkap layar Instagram/@kpulampungtimur

"Semakin banyak parpol, maka akan kesulitan mencari perempuan. Dalam hal parpol tidak bisa memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan dalam satu dapil maka parpol itu tidak bisa ikut pemilu di dapil itu," ungkapnya, menjelaskan. 

Faktor ketiga menurut dosen Fisipol Unsrat ini adalah kemungkinan kendala teknis. "Belum semua parpol memiliki operator yang cukup dalam menginput data di aplikasi silon," katanya.

Faktor keempat, lanjutnya, karena kelengkapan administrasi yang menjadi persyaratan caleg. Pasal 240 huruf h UU No. 7 Tahun 2017, calon DPRD harus memiliki sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.

"Untuk keterangan itu harus diurus di institusi terkait yang tentunya membutuhkan waktu panjang," jelasnya.

Faktor kelima adalah kelalaian parpol yang tidak bisa mempersiapkan caleg jauh sebelum tahapan pendaftaran caleg dimulai.

"Alasannya menunggu PKPU terbit. Padahal undang-undang Pemilu tidak direvisi. Jadi syarat caleg pada Pemilu 2024 sama persis denga Pemilu 2019," tegasnya.

"Harusnya, jauh sebelum tahapan pendaftaran, parpol sudah bisa menyiapkan calon-calon terbaik termasuk yang memenuhi syarat," sambungnya.

Dia menambahkan, bisa jadi sebagian parpol masih menunggu putusan MK. "Apakah akan menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutup," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x