Rumah Kopi Billy Bersama Delapan Ruko di Jalan Samrat Rata Tanah, Dieksekusi PN Manado

- 24 April 2024, 14:00 WIB
Eksekusi lahan dan bangunan di jalan samratulangi
Eksekusi lahan dan bangunan di jalan samratulangi /Rangga Mangowal

MANADOKU.COM -- Sekira 9 lahan dan bangunan di Jalan Samratulangi nomor 15 kelurahan Titiwungen Utara, lingkungan 3, kecamatan Sario tepatnya di Rumah Kopi Billy dieksekusi Pihan Pengadilan Negeri Manado, Rabu 24 April 2024.

Satu alat berat diturunkan untuk meratakan bangunan yang didominasi oleh ruko tersebut.

Di lokasi juga siaga puluhan personel Polresta Manado guna mengamankan jalannya proses eksekusi.

Disampaikan Panitera Handri Mamudi, proses eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan untuk perkara nomor 261.

Baca Juga: Sempat Viral di Medsos, Tiga Remaja Perempuan Pencuri di Alfamidi GPI Diamankan Polsek Mapanget

"Untuk pemohon atas nama Joni Heri Londong dengan lawannya Jos Palit dkk. Proses eksekusi kita mulai sekira pukul 09.00 WITA dan memang sempat ada kericuhan sedikit tapi bisa diatasi oleh pihak kepolisian," sebut panitera.

Panitera Handri menambahkan, total yang dieksekusi saat ini berjumlah 9 bangunan. "Total 12 objek dalam satu hamparan tapi yang tiga sudah berdamai. Jadi kita eksekusi yang 9 objek dengan luas areal 3.090 meter persegi," tukasnya.

Terpisah, Naharudin Abdullah selaku kuasa dari penggugat mengatakan kasus tersebut dia tangani sejak 2016.

"Saya menang di PN Manado karena klien kami terbukti memiliki sertifikat nomor 4. Sedangkan pihak lawan tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah sehingga kita menang di PN," pungkas Abdullah.*** 

Editor: Rangga Mangowal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x