Cak Imin Revisi UU Desa Lebih Menjamin Nasib Perangkat Desa

- 22 Januari 2023, 14:17 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin /

MANADOKU, Pikiran Rakyat - Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa  mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar.

Menurut Cak Imin sapaan akrabnya jika revisi UU tentang Desa mengenai ketentuan masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun akan lebih menjamin nasib para perangkat desa menjadi lebih baik.

Ketua umum partai PKB itu juga menjelaskan dalam revisi UU Desa hanya masa jabatan kepala desa  yang diakomodasi, sedangkan aparatur desa akan dilakukan penataan lebih baik dan maksimal.

Baca Juga: Resmi Bergabung, Ridwan Kamil Potensi Jadi Kans Capres Partai Golkar

"Masa jabatan perangkat desa nggak bisa disamarkan dengan masa jabatan kades (kepala desa) karena posisinya berbeda. Posisi kades adalah jabatan politik, sementara perangkat desa bukan jabatan politik," kata Cak Imin dilansir dari Antaranews.com, Sabtu (22/01/2023),

Lebih lanjut Cak Imin mengatakan guna memberikan jaminan sosial bagi para kades  revisi UU Desa akan dimasukkan sistem penataan perangkat desa yang lebih maksimal hingga nasib mereka akan lebih baik.

Ia juga mengatakan jika perangkat desa memiliki peran penting dalam pembangunan desa sehingga revisi UU Desa dapat menjadi angin segar bagi perangkat desa dalam meningkatkan peran dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara. 

Baca Juga: Oppo Luncurkan Smartphone Baru Teknologi Kelas Wahid, Ini Spesifikasi dan Harganya

Sekadar informasi, revisi UU desa juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo terkait masa jabatan kepala desa yang diatur dalam undang-undang desa. Hal ini mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu pembangunan desa. ***

Editor: Rudini Radiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x