Permudah Administrasi, Tahun Depan NIK akan Jadi NPWP

- 13 Juni 2022, 20:35 WIB
Ilustrasi, KTP yang akan jadi NPWP mulai tahun depan.
Ilustrasi, KTP yang akan jadi NPWP mulai tahun depan. /Media Kupang/

MANADO HITS — Mulai tahun depan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dimanfaatkan juga sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NIK menjadi NPWP merupakan upaya pemerintah mempermudah masyarakatnya dalam hal administratif.

Disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, adanya pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) nanti, masyarakat akan semakin mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: 1 Juli Tarif Listrik Naik, Berikut Golongan yang Alami Kenaikan dan Besaran Kenaikan

“Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi,” kata Neil, dikutip ManadoHits.com dari PMJ News, Senin, 13 Juni 2022.

Masyarakat perlu memahami bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua yang ber-NIK harus membayar pajak.

Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi.

Baca Juga: 8 Bentuk Pelanggaran yang Ditindak di Operasi Patuh Samrat 2022 yang Digelar Polda Sulut Selama 14 Hari

NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu Rp54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0).

Atau omzet di atas Rp500 juta setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia, bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK,” jelas Neil.

Baca Juga: Dugaan Penganiayaan, Aktor Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi

Terkait waktu pelaksanaannya, Neil mengatakan, mulai tahun depan bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax system) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melaksanakannya.

“Setelah tanggal 19 Mei 2022 kemarin dilakukan adendum perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) terkait penguatan integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, untuk saat ini dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan di tahun 2023 nanti,” tandas Neil.***

Editor: Kim Tawaang

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini