MANADO HITS — Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan sejumlah alasan kewajiban memakai masker di luar ruangan dihapuskan.
Menurut Menkes, ini adalah bagian dari program transisi pandemi ke endemi.
"Dari semua pandemi yang terjadi dalam sejarah, transisi terjadi ketika masyarakat sudah menyadari bagaimana caranya melakukan protokol hidup yang sehat," jelas Menkes Budi saat konferensi pers, dikutip ManadoHits.com dari PMJ News.
Baca Juga: Asyik! Aturan Baru, Kemenhub Tak Wajibkan Tes Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
Budi juga mengatakan penghapusan kewajiban memakai masker ini merupakan salah satu bentuk pendidikan ke masyarakat untuk tetap melindungi diri dan menjaga protokol kesehatan (prokes).
"Masyarakat punya peran yang lebih besar untuk melindungi dirinya, tanggung jawab menjaga kesehatan adalah tugas masing-masing," ucapnya.
Selain itu, lanjut Budi, pelonggaran penggunaan masker ini diizinkan karena merujuk pada kebijakan di beberapa negara lainnya. Dia merinci negara-negara tersebut di antarannya Italia, Jerman, Amerika Serikat dan Singapura.
Di negara-negara itu masker wajib digunakan untuk indoor dan hanya imbauan untuk outdoor. Akan tetapi, wajib masker masih berlaku untuk transportasi umum. Kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Mei 2022.