Pemilu 2024 Disepakati Belum Pakai e-Voting, Ini Alasannya

- 15 Mei 2022, 09:05 WIB
Rapat konsiyering menyepakati Pemilu 2024 belum menggunakan e-Voting.
Rapat konsiyering menyepakati Pemilu 2024 belum menggunakan e-Voting. /

MANADO HITS — Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang disepakati belum menggunakan e-Voting.

Hasil rapat konsiyering antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati Pemilu 2024 belum menggunakan teknologi pemungutan suara memakai perangkat elektronik (e-voting) karena infrastruktur masih belum merata.

Oleh karena itu, sistem pemungutan suara Pemilu 2024 masih menggunakan cara yang digunakan saat pemilu periode sebelumnya dan belum e-Voting.

Baca Juga: Terciduk Bawa Sabu di Sekitaran Jalan Sudirman Manado, Pria Singkil Diringkus Satres Narkoba Polresta Manado

"Karena infrastruktur di kabupaten dan kota apalagi di luar Pulau Jawa yang berkaitan dengan internet belum memadai, akhirnya kami putuskan masalah digitalisasi dan regulasi tidak berubah dari pelaksanaan Pemilu 2019," kata Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyampaikan hasil konsinyering, dikutip ManadoHits.com dari Antara, Sabtu, 14 Mei 2022.

Informasi yang sama turut disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Rifqi Karsayuda.

Ia menjelaskan wacana penggunaan e-Voting sempat bergulir, tetapi para pihak memahami teknologi pendukung belum merata di seluruh daerah di Indonesia.

Baca Juga: Setop Kebiasaan Goyangkan Kendaraan Saat Isi BBM, Dampaknya Berbahaya

"Wacana e-Voting tak digunakan pada Pemilu 2024 dengan berbagai pertimbangan, salah satunya belum merata-nya teknologi infrastruktur di Indonesia dan berbagai macam hal-hal lain yang harus dipersiapkan," ucap Rifqi.

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini