Asyik! Aturan Baru, Kemenhub Tak Wajibkan Tes Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

- 18 Mei 2022, 17:49 WIB
Aturan baru Kemenhub, para pelaku perjalanan dalam negeri tak perlu lagi menunjukan tes Covid-19 jika sudah divaksin dua kali maupun booster.
Aturan baru Kemenhub, para pelaku perjalanan dalam negeri tak perlu lagi menunjukan tes Covid-19 jika sudah divaksin dua kali maupun booster. /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

MANADO HITS — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran terbaru terkait pelaku perjalanan dalam negeri.

Dalam surat edaran Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022, para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) kini tidak perlu lagi melengkapi bukti tes Covid-19

Surat edaran yang ditandatangani oleh Plt Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanana Orang Dalam negeri dengan Transportasi Udara pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Renungan Harian Keluarga GMIM, 18 Mei 2022: Hikmat Menuntun pada Kebijaksanaan dan Kepandaian

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi surat edaran tersebut, dikutip ManadoHits.com dari PMJ News, Rabu, 18 Mei 2022.

Sementara bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

Atau hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Prokes Dilonggarkan, Presiden Jokowi: Masyarakat Boleh Lepas Masker Saat Beraktivitas di Luar Ruangan

Kewajiban penunjukan hasil negatif korona tersebut juga berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tak bisa menerima vaksin.

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x