MANADO HITS — Pemerintah melonggarkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, khususnya kebijakan pemakaian masker di area terbuka atau luar ruangan.
Presiden RI Joko Widodo mengatakan kebijakan pemakaian masker di area terbuka dilonggarkan dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang terkendali.
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia makin terkendali, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, dikutip ManadoHits.com dari Antara, Selasa, 17 Mei 2022.
Baca Juga: Renungan Harian Keluarga GMIM, 17 Mei 2022: Tuhan Sumber Hikmat
Namun, pelonggaran prokes aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ungkap Presiden.
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tambah Presiden.
Baca Juga: Renungan Harian Katolik, 17 Mei 2022: Mengapa Engkau Khawatir?