Menteri Dalam Negeri Izinkan ASN Kemendagri dan BNPP WFH hingga 13 Mei 2022

- 8 Mei 2022, 22:19 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian /Instagram @titokarnavian/

MANADO HITS- Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purnawirawan) Muhammad Tito Karnavian izinkan Aparatur Sipil Negara (ASN)  Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) untuk (work from home (WFH) hingga 13 Mei 2022.

Dikutip ManadoHits.com melalui pikiran-rakyat.com menuliskan, adapun kapasitas WFH atau Bekerja dari Rumah (BDR) yang diberlakukan bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan BNPP, yakni sebanyak 50 persen.

Sementara itu, 50 persen lainnya akan bekerja dari kantor (BDK) atau work from office (WFO).

WFH di lingkungan Kemendagri pun akan diterapkan mulai Senin, 9 Mei 2022 besok hingga Jumat, 13 Mei 2022 mendatang.

Baca Juga: 4 Bulan Menjabat, Kapolresta Manado Belum Bisa Ungkap Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dialami Bocah 10 Tahun

Dengan kata lain, ASN di lingkungan Kemendagri dan BNPP akan bekerja secara normal mulai Senin, 16 Mei 2022.

Oleh sebab itu, Tito Karnavian memerintahkan seluruh pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kemendagri dan BNPP untuk segera mengatur penerapan kebijakan WFH secara internal masing-masing.

Tito Karnavian menuturkan bahwa pihaknya mendukung usulan Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan WFH tersebut.

Adapun tujuan dari pemberlakukan WFH tersebut sebagai salah satu upaya mengurangi beban lalu lintas saat arus balik Lebaran 2022.

Baca Juga: JRT Aktivis 98 Minta Kapolda Copot Kapolresta Manado, Belum Terungkap Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak

“Kami mendukung saran Kapolri untuk mengurangi beban lalu lintas arus balik menuju Jabodetabek, maka Kementerian Dalam Negeri dan BNPP boleh WFH 50 persen,” ujar Tito Karnavian dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Diketahui sebelumnya, hal serupa juga disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo meminta seluruh pejabat pembinaan kepegawaian (PPK) dapat mengatur jadwal BDR atau WFH di instansi masing-masing.

Menurutnya, penerapan WFH tersebut tidak akan mengganggu pelayanan baik perihal administrasi maupun pemerintahan, mengingat saat ini instansi pemerintahan telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. ***

Editor: Valentino Warouw

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x