Kabar Gembira, SIM Mati Bisa Perpanjang Tanpa Bikin Baru, Begini Syarat dan Ketentuannya

- 7 Mei 2022, 12:04 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Dok. PMJ News/

MANADO HITS- Kabar gembira, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tapi sudah mati alias lewat masa berlaku.

Masyarakat yang punya SIM tapi sudah mati bisa dengan mudah melakukan pengurusan, tanpa bikin SIM baru.

Karena SIM merupakan kelengkapan yang wajib dibawa masyarakat saat berkendara.

Dikutip ManadoHits.com melalui laman pikiran-rakyat.com menjelaskan, SIM merupakan tanda atau bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil.

Baca Juga: Renungan Minggu, 8 Mei 2022, Pdt Treesje Josefine Tombokan: Mengabarkan Injil Adalah Upahku

Kendati demikian, SIM memiliki masa berlaku. Oleh karena itu, SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.

Masa berlaku SIM tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Maka apabila masa berlaku SIM habis, pemegang SIM wajib memperpanjangnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Namun selama libur Lebaran 2022, Kepolisian memberikan dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis.

Baca Juga: Renungan Harian Katolik, 7 Mei 2022: Kepada Siapakah Kami Akan Pergi?

SIM yang telah habis masa berlakunya selama libur Lebaran 2022, terhitung pada 29 April sampai 8 Mei 2022, tidak perlu melalui proses untuk pembuatan SIM baru.

Perpanjangan SIM dapat dilakukan pada 9 Mei sampai 17 Mei 2022. Pasalnya, pelayanan SIM diliburkan pada pada 28 April sampai 8 Mei 2022.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022.

Lantas bagaimana cara perpanjangan SIM yang mendapatkan dispensasi tersebut?

1. Mendatangi Satpas.
2. Melakukan pendaftaran di loket formulir.
3. Melakukan cek kesehatan berupa buta warna dan tekanan darah.
4. Melampirkan hasil tes kesehatan, fotokopi KTP, dan SIM asli yang akan diperpanjang ke ruang informasi dan pendaftaran pemohon SIM.
 

5. Isi formulir pengajuan perpanjangan SIM.
6. Tunggu hingga petugas memanggil ke ruang rekam untuk foto, tanda tangan, dan sidik jari.
7. Tunggu hingga SIM selesai.

Selain secara offline, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas yang dapat diunduh di ponsel.***

Editor: Valentino Warouw

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini