Libur Sekolah saat Lebaran 2022 Diperpanjang hingga 12 Mei 2022, Lebih Lama Bersama Keluarga

- 6 Mei 2022, 09:50 WIB
IlustrasiL libur sekolah.
IlustrasiL libur sekolah. /Humas Bandung/

MANADO HITS- Asik, libur sekolah saat lebaran 2022 diperpanjang hingga 12 Mei 2022.

Mungkin libur sekolah yang diperpanjang ini menjadi kabar gembira bagi beberapa siswa, karena semakin lama bersama untuk kumpul dengan keluarga saat libur lebaran.

Dikutip ManadoHits.com melalui laman pikiran-rakyat.com, libur sekolah yang diperpanjang ini, sudah ada aturan resminya dari pemerintah tentang masa libur sekolah siswa di Indonesia pada masa Lebaran 2022.

Melalui keputusan yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), pemerintah memperpanjang libur sekolah siswa sebanyak tiga hari.

Baca Juga: Pengusaha Wajib Bayar Lembur Pekerja di Libur Nasional dan Lebaran, Jika Tidak Terancam Pidana

Tadinya para siswa diharuskan masuk sekolah pada Senin, 9 Mei 2022 sama seperti para pekerja kantoran.

Dengan adanya aturan baru, maka libur sekolah siswa di Indonesia diperpanjang hingga 12 Mei 2022.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Jumat, 6 Mei 2022, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristato mengatakan berdasarkan kalender pendidikan, seharusnya anak-anak kembali bersekolah pada Senin 9 Mei 2022.

Namun, lanjut dia, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan akibat kemacetan pada saat arus mudik Lebaran, akhirnya pihak Kemendikbudristek memberikan tambahan waktu libur selama tiga hari.

Baca Juga: Renungan Harian Katolik, 6 Mei 2022: Perjamuan Kudus

"Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022," tutur Anang.

Anang menyebut Kemendikbudristek menanggapi dengan positif hasil koordinasi dengan Kementerian Perhubungan.

Karena hal tersebut, libur sekolah saat Lebaran 2022 diperpanjang agar masyarakat bisa pulang ke daerah asalnya melebihi tanggal 9 Mei 2022 dan menghindari puncak arus balik.

Kebijakan ini merupakan apresiasi Kemendikbudristek kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengurai kemacetan yang terjadi pada arus balik Lebaran 2022.

Baca Juga: Renungan Harian Keluarga GMIM, 6 Mei 2022: Keadilan Tuhan

Menurut Anang, keputusan penambahan waktu libur bagi para murid akan disosialisasikan kepada pemerintah daerah di Jabodetabek.

"Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya," tuturnya lagi.***

Editor: Valentino Warouw

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x