Pengusaha Wajib Bayar Lembur Pekerja di Libur Nasional dan Lebaran, Jika Tidak Terancam Pidana

- 6 Mei 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/EmAji

MANADO HITS- Kabar gembira bagi pekerja di Indonesia, dimana lembur kerja saat libur Nasional dan Lebaran harus dibayarkan pengusaha.

Pun, jika pengusaha tidak membayar lembur pekerja saat kerja di hari libur nasional dan lebaran, maka siap siap untuk di pidana.

Bagi para pekerja bisa melaporkan bosnya kepada pihak terkait jika tidak membayar lembur saat bekerja di hari libur nasional dan lebaran.

Dikutip ManadoHits.com melalui laman pikiran-rakyat.com, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang menyatakan, pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional wajib membayar upah lembur.

Baca Juga: Renungan Harian Katolik, 6 Mei 2022: Perjamuan Kudus

"Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta," kata Dirjen Haiyani di Jakarta, Kamis 5 Mei 2022.

Haiyani mengatakan, bagi pengusaha/pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri (tanggal merah/hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah).

"maka pengusaha/pemberi kerja yang bersangkutan wajib membayar upah kerja lembur sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK," ucap dia.

Lanjut dia, pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan.

Baca Juga: Renungan Harian Keluarga GMIM, 6 Mei 2022: Keadilan Tuhan

"Dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020," kata dia.

Diketahui, pada Libur Lebaran atau hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah terdiri dari  libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri sejak Jumat, 29 April 2022 lalu dan akan berakhir pada Minggu, 8 Mei 2022 mendatang.

Hal ini sesuai keputusan bersama tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Tahun 2022 telah ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari:

1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

15 April: Wafat Isa Almasih

1 Mei: Hari Buruh Internasional

2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE

26 Mei: Kenaikan Isa Almasih

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah

30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriah

17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal.***

Editor: Valentino Warouw

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x