Mahfud MD Sebut Pemerintah Kabulkan Permohonan Pemekaran di Papua untuk Tiga Provinsi

- 25 April 2022, 19:34 WIB
Mahfud MD menyatakan pemerintah pusat mengabulkan permohonan pemekaran di Papua untuk tiga provinsi.
Mahfud MD menyatakan pemerintah pusat mengabulkan permohonan pemekaran di Papua untuk tiga provinsi. /Instagram @mohmahfudmd/

MANADO HITS — Pemerintah pusat mengabulkab permohonan pemekaran di Papua untuk tiga provinsi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan, permohonan pemekaran di Papua dikabulkan berdasarkan kepentingan.

Menurut Mahfud MD, selain di Papua, banyak daerah meminta permohonan untuk pemekaran. Jumlah permohonan pemekaran itu sebanyak 354 dari seluruh daerah di Indonesia.

Baca Juga: Renungan Harian Keluarga GMIM, 25 April 2022: Bertekun dalam Pengharapan Kepada Tuhan

"Sebenarnya untuk minta pemekaran di berbagai daerah itu rebutan. Ada 354 permohonan pemekaran," kata Mahfud MD, dikutip ManadoHits.com dari artikel yang sebelumnya tayang di Pikiran Rakyat, Senin, 25 April 2022.

"Berdasar kepentingan di Papua, kita mengabulkan untuk 3 provinsi. Papua Barat justru minta agar dimekarkan. Kalau ada yang setuju dan tidak setuju memang biasa," ujar Mahfud.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Lembaga Kepresidenan menunjukkan 82 persen rakyat Papua meminta untuk dimekarkan.

Namun, kata Mahfud MD, banyak pula orang yang tidak mendukung pemekaran sehingga terjadi unjuk rasa.

Baca Juga: Renungan Harian Katolik, 25 April 2022: Menyerahkan Kekhawatiran

"Oleh sebab itu, tadi pertemuan (Presiden Jokowi dengan Majelis Rakyat Papua) berjalan lancar dan Presiden diundang agar kalau ke Papua mampir ke kantor MRP. Presiden menyatakan siap," sebutnya.

Selain itu kata Mahfud, Jokowi menaruh perhatian besar ke Papua ketimbang provinsi-provinsi lainnya."Ke provinsi lain, Presiden itu mungkin hanya 2 atau 3 kali paling banyak. Tetapi ke Papua sudah 14 kali dan Presiden langsung ke Kabupaten bukan ke Ibu Kota," katanya.***(Pikiran Rakyat/Julkifli Sinuhaji)

Editor: Kim Tawaang

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini