76 Parpol Berhak Daftar Pemilu 2024, Begini Tanggapan Pengamat Politik Ferry Liando

- 24 April 2022, 17:05 WIB
Pengamat Politik Ferry Liando
Pengamat Politik Ferry Liando /dokumen pribadi/

MANADO HITS- Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan 76 partai politik berbadan hukum yang berhak mendaftar ke KPU, Menjelang pemilu 2024.

Pengamat Politik Ferry Liando mengatakan, 76 partai politik yang berhak daftar pemilu berdasarkan yang diumumkan Kementerian Hukum dan HAM jika sudah mendaftar akan melalui verifikasi.

“Bisa jadi partai politik yang memenuhi syarat hanya setengah,” kata dia, kepada ManadoHits.com, Minggu, 24 April 2022.

Menurut dia, partai politik baru menjadi tantangan untuk bersaing dengan partai politik yang lama. Juga nantinya untuk masuk parlemen sangat berat.

Baca Juga: Daftar 76 Parpol yang Berhak Mendaftar Pemilu 2024

“Karena harus mencapai empat persen dari total suara yang terkumpul hasil pemilu 2024,” ujar Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado itu.

Dia menjelaskan, verifikasi partai politik ada dua jenis. Pertama, verifikasi administrasi. Verifikasi ini disyaratkan pada semua partai politik.

"Baik partai politik peserta pemilu yang lolos parlemen treshold pada pemilu 2019 dan partai politik peserta pemilu yang tidak lolos termasuk partai politik baru di luar kategori itu," ujar dia. 

"Kedua, verifikasi faktual. Syarat ini hanya berlaku bagi partai politik yang tidak lolos parlemen treshold pada pemilu 2019 dan partai politik baru yang berbadan hukum," kata dia.

Halaman:

Editor: Valentino Warouw


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini