Ini Aturan Terbaru Kemenpan-RB Soal Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2022

- 2 April 2022, 17:15 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan jam kerja ASN di Bulan Ramadan diatur dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022.
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan jam kerja ASN di Bulan Ramadan diatur dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022. /Tangkapan layar @asgarmerah/

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada Ramadan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kerja pegawai ASN," katanya.

Selain itu, PPK juga diminta memastikan pengaturan jam kerja ASN tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik selama bulan Ramadan.

"Pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN pada Ramadhan 1443 Hijriah selama PPKM masa pandemi Covid-19 agar tetap memperhatikan persentase jumlah pegawai yang WHO dan WFH," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini